kebaikanindonesia.com – Pemerintah pusat bergerak cepat menyiapkan solusi hunian bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, khususnya bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kerusakan berat atau rumah yang hanyut. Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk hunian tetap (huntap) yang akan diberikan sebagai pengganti rumah lama dan disalurkan tanpa dipungut biaya.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, menjelaskan bahwa kementeriannya telah memulai berbagai persiapan teknis untuk pembangunan huntap bagi korban bencana. Pemerintah memastikan bahwa rumah pengganti tersebut akan diberikan secara gratis kepada warga yang memenuhi kriteria penerima.

“(Korban dapat) rumah pengganti ya tanpa biaya,” ucap Fitrah saat dihubungi detikProperti, Sabtu (10/1/2026).

Fitrah menegaskan, peran Kementerian PKP difokuskan pada pembangunan fisik hunian. Sementara itu, proses pendataan korban, mekanisme penyerahan rumah, serta penetapan siapa saja yang berhak menerima huntap sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar bantuan dapat tepat sasaran.

Terkait lokasi pembangunan, lahan yang akan digunakan untuk huntap berasal dari berbagai sumber. Sebagian merupakan aset milik pemerintah daerah, sedangkan sebagian lainnya berasal dari lahan berstatus hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hunian yang dibangun nantinya akan diserahkan secara cuma-cuma dan menjadi hak milik penuh para korban bencana.

“Iya (rumah menjadi hak milik korban), kan rumahnya udah hilang, hanyut,” katanya.

Saat ini, Kementerian PKP masih menunggu kepastian status lahan agar benar-benar berada dalam kondisi clean and clear. Proses tersebut diperlukan sebelum pembangunan huntap dapat dimulai. Selain itu, kementerian juga menantikan data rinci mengenai jumlah kebutuhan hunian serta daftar nama calon penerima, sehingga pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Dari sisi desain, huntap yang direncanakan akan berbentuk rumah tapak dengan tipe 36. Setiap unit dirancang memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi, sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga terdampak bencana. Adapun luas lahan atau kavling rumah belum dapat dipastikan karena sangat bergantung pada kesiapan dan ketersediaan lahan yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah menyampaikan bahwa pembangunan huntap di wilayah utara Sumatera masih dalam tahap verifikasi lapangan. Pemerintah pusat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan lahan yang diajukan pemda memenuhi persyaratan teknis dan hukum.

“Kita masih ke lapangan untuk mengidentifikasi lahan yang telah disiapkan Pemda,” kata Fitrah lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Fitrah, penetapan lahan menjadi tahapan krusial sebelum pembangunan dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan, aksesibilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat penerima bantuan, sehingga hunian tetap yang dibangun benar-benar layak dan berkelanjutan.